Jadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini !

Rabu, 28 Maret 2012

RANGKUMAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.      Latar Belakang Pendidikan  Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1.       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang reformasi masing-masing. Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.       Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Kemampuan Warga Negara
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupaka misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan nasional,kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan berkepribadian Indonesia.
e.      Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

B.      Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Haka Asasi Manusia (HAM), DAN Bela Negara.

1.       Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.       Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b.      Pengertian dan Pemahaman Bangsa
1.       Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2.       Teori Terbentuknya Negara
a.       Teori Hukum Alam
b.      Teori Ketuhanan (Islam + Kristen)
c.       Teori Perjanjian
3.       Unsur Negara
a.       Bersifat Konstitutif
b.      Bersifat Deklaratif
4.       Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

2.       Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan,penduduk sebagai warga negara, da pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI.

3.       Proses  Bangsa yang Bernegara
Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4.       Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Pasal X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28, dan 30.

5.       Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Siapakah Warga Negara ?
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk beserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.      Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat 2 menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
f.        Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Undang-undang.
g.       Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
h.      Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 mentapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
i.         Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial.

6.       Pemahaman tentang Demokrasi
a.       Konsep Demokrasi
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.       Bentuk Demokrasi
a.       Pemerintahan Monarki
b.      Pemerintahan Republik
2.       Kekuasaan dalam Pemerintahan
Dipisahkan menjadi 3, yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan pemerintahan ); dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
3.       Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a.       Dalam sistem kepartaian ada 3 sistem, yaitu :  sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.       Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
4.       Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5.       Beberapa Rumusan Pancasila
-Rumusan Mr.Muhammad Yamin di sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945
-Rumusan yang tercantum di Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
-Usulan Ir.Soekarno di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
-Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 - 16 Agustus 1950.
Dan akhirnya tersusunlah Pancasila seperti sekarang ini.
6.       Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.       Badan Pelaksana Pemerintahan
b.      Hal Pemerintahan Pusat
c.       Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
7.       Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Terdapat di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 a III tanggal 10 Desember 1948.
8.       Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falasafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
a.       Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Ini artinya bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertian dalam  Pancasila.
b.      Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Sila-sila dalam Pancasilayang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
9.       Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.       Pancasila sebagai Ideologi Negara
b.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c.       Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d.      Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara.
e.      Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
f.        Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
10.   Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.       Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
1.       Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.       Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.       Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.      Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam megejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama :
a.       Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup,
b.      Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya,
c.       Lingkungan sekitarnya

Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannyadi lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.

B.      Teori-Teori Kekuasaan
1.       Paham-paham Kekuasaan
a.       Paham Machiavelli (abad XVII)
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c.       Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
e.      Paham Lenin (abad XIX)
f.        Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2.       Teori-Teori Geopolitik
a.       Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
d.      Pandangan Ajaran Sir Harford Mackinder
e.      Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
f.        Pandangan Ajaran W. Mitchel, A. Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
g.       Ajaran Nicholas J. Spykman

C.      Ajaran Wawasan Nasional Indnesia
1.       Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideology digunakan sebagai landsan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2.       Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
3.       Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Pembahasan latar belakang filosfis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
a.       Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b.      Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c.       Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d.      Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.

D.      Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1.       Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
2.       Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
3.       Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
4.       Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan

E.       Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1.       Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undanganyang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
2.       Pengertian Wawasan Nusantara
1.       Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rkyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mancapai tujuan nasional”.
2.       Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI):
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airmya sebagai negara kepulauandengan semua aspek kehidupan yang beragam”.
3.       Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja  Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagi berikut :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragamdan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tuuan nasional”.

F.       Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1.       Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
2.       Landasan Idiil : Pancasila
3.       Landasan Konstitusional : UUD 1945

G.     Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
1.       Wadah (Contour)
2.       Isi (Content)
3.       Tata Laku (Conduct)

H.     Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

I.        Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

J.        Arah Pandang
1.       Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.       Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalamvmelaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati.

K.      Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
1.       Kedudukan
a.       Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam meyelenggarakan kehidupan nasional.
b.      Wawasan Nusantara daklam paradigma nasional dapat dapat dilihat dari stratifikasinya.
2.       Fungsi
Wawasn Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah manapun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.       Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia ang lebih megutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

L.       Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1.       Implemantasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik
2.       Implemantasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi
3.       Implemantasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam

M.    Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
1.       Menurut sifat / cara penyampaiannya : Langsung dan Tidak Langsung
2.       Menurut Metode Penyampaiannya : Keteladanan, Edukasi, Komunikasi, Integrasi.

N.     Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
1.       Pemberdayaan Masyarakat
2.       Dunia Tanpa Batas
3.       Era Baru Kapitalisme
4.       Kesadaran Warga Negara

O.     Prospek Implemantasi Wawasan Nusantara
1.       Global Paradox
2.       Borderless World dan The End of Nations State
3.       Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism
4.       Hezel Handerson dalam bukunya Buliding Win Win World
5.       Ian Marison dalam bukunya The Second Curve

P.      Keberhasilan Implementasi Wawasa Nusantara
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.








Sabtu, 17 Maret 2012

Pendapat Mengenai Hak & Kewajiban WNI


Menurut pendapat anda bagaimanakah hak dan kewajiban wara Negara di Indonesia ? Sudah sesuaikah dengan Undang-undang yang ada ? Dan bandingkan dengan Negara lain !

Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Jika kita lihat dari contoh hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di atas dan kita bandingkan dengan yang terjadi sebenarnya di lapangan menurut pendapat saya belum sepenuhnya terlaksana.
 Di sisi hak,  masih ada warga Negara Indonesia yang belum mendapatkan haknya. Misalnnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Di luaran sana masih banyak anak-anak yang seharusnya sekolah tetapi malah mengemis,mengamen dan lain sebagainya. Ini membuktikan bahwa belum semuanya warga Negara Indonesia mendapatkan pendidikan. Padahal pemerintah mempunyai program wajib belajar 9 tahun dan biaya pendidikan gratis. Malah akan dicanangkan program wajib belajar 12 tahun. Kita mengetahui dalam UUD 1945 Pasal 31 bahwa “Setiap warga Negara berhak  mendapat pendidikan”.  Jika kita bandingkan Indonesia dengan negara Denmark yang sangat memprioritaskan pendidikan warga negaranya, kita masih tertinggal. Oleh karena itu menurut saya, Pemerintah harus lebih serius dalam hal pendidikan dan kita sebagai warga Negara harus sadar betapa pentingnya pendidikan.

Di sisi kewajiban,  menurut pendapat saya warga Negara Indonesia masih kurang. Misalnya dalam hal membayar pajak yang merupakan salah satu kewajiban sebagai warga Negara. Tetapi masih belum sadar 100% untuk membayar pajak. Masih ada yang malas membayar pajak padahal sudah wajib pajak. Dalam UUD 1945 Pasal 23A sudah diatur yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Ini berarti setiap warga Negara Indonesia yang wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan UUD.Tapi mengapa masyrakat malas membayar pajak ? Padahal pajak digunakan untuk membiayai semua pengeluaran khusunya pembangunan. Jangan hanya menggunakan fasilitas yang diberikan tetapi tidak membayar pajak.
Jika kita bandingkan dengan Negara Singapura yang meski luas negaranya sangat kecil dibandingkan dengan Indonesia mampu menjadi Negara yang maju karena kesadaran masyarakatnya untuk membayar pajak. Ini harus menjadi contoh bagi kita yang wajib pajak tetapi belum membayar pajak untuk membayar pajak.
Oleh karena itu harus ada kesadaran setiap warga Negara betapa pentingnya pajak untuk kepentingan kita bersama.
Demikian pendapat saya tentang hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia.

Jumat, 06 Januari 2012

RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI

BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.       KONSEP KOPERASI
A. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
B.  Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
C.  Konsep Koperasi Negara Berkembang
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
2.       LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Aliran Koperasi
A. Aliran Yardstick
B. Aliran Sosialis

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

3.       SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.     PENGERTIAN KOPERASI
·        A.  Definisi ILO 
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya 
C. Definisi P.J.V. Dooren
•There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
 D. Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
•Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
E. Definisi Munkner
•Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
 F. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.     TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
3.     PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 
A.     PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
-           Keanggotaan bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-           Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-           Pendidikan anggota
B.     PRINSIP ROCHDALE
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-          Netral terhadap politik dan agama
C.     PRINSIP RAIFFEISEN
-          Swadaya
-           Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-           Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 
D.     PRINSIP HERMAN SCHULZE
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
-          PRINSIP ICA
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
E.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
-          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-          Adanya pembatasan bunga atas modal
-          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
F.      PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerjasama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
   
1.       BENTUK ORGANISASI
A.     Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
-          Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-          Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
-          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B.     Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
-          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)       Subsistem koperasi terdiri dari :
-     Anggota koperasi
 -   Badan Usaha Koperasi
-    Organisasi koperasi

C.     Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
2.     HIRARKI TANGGUNG JAWAB
A.     Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota. Pasal 30 memerinci wewenang dan tanggung jawab ( tugas )  pengurus.
B.     Pengelola/ Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
C.     Dewan Penasehat
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya. Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

3.     POLA MANAJEMEN
ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
    - Orang-orang
    - Badan Hukum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
    -  Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
    -  Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
    -  Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
    -  Aktif dalam proses usaha koperasi
    -  Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang  perkoperasian.
    -  Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

Hak Para Anggota, meliputi :
    - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
    - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
    - Mendapatkan pelayanan yang sama
    - Melakukan pengawasan jalannya koperasi
    - Menerima bagian dari SHU
    - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
    - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
    * Minta berhenti atas kemauan sendiri
    * Meninggal dunia.
    * Di berhentikan oleh pengurus, karena :
          - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
          - Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
    ( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi  dalam Koperasi.
    ( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya  diatur dalam angagaran 
            Dasar.Dalam Rapat Anggota menetapkan:

    - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
    - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
    - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
    - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
    - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
    - Pembagian Sisa hasil Usaha
    - Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

       1.  PENGERTIAN BADAN USAHA

- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
  ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

2.  KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
  •  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
3.  TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
.
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

4.      MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.



5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


6. TEORI LABA

  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
  Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.



7. FUNGSI LABA

Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
  Status dan motif anggota koperasi
  Bidang usaha (bisnis)
  Permodalan Koperasi
  Manajemen Koperasi
  Organisasi Koperasi
  Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

a.     Status & Motif Anggota

  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  Owners : menanamkan modal investasi
  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  Kriteria minimal anggota koperasi
  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  Memiliki pola income reguler yang pasti
b.    Kegiatan Usaha

  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

c.      Permodalan Koperasi

  UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

d.    Sisa Hasil Usaha Koperasi


      Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

BAB V
SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI

1.     PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; ----- &nb sp; -----
VUK &nb sp; TMS


Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
2.     PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI


1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota

2. Rapat Anggota

• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


3. Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi

• Pemberi nasihat

• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

• Penjaga berkesinambungannya organisasi

• Simbol

4. Pengawas

• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5. Manajer

• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Cooperative Combine
.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

Anggota


BAB VII
BENTUK-BENTUK KOPERASI


1.       JENIS KOPERASI

A. Jenis Koperasi menurut ( PP 60 Tahun 1959) :

a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. KoperasiPerikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi


B. Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 / 67 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian ( pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


3. Bentuk Koperasi

A. Bentuk koperasi sesuai ( PP No. 60 / 1959)

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

B.  Bentuk Koperasi yang disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( Sesuai PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

C. Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder

• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.


BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

1. ARTI MODAL KOPERASI

• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
-  Modal jangka panjang
 - Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2.SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

 

1.       Efek-Efek Ekonomis Koperasi
2.     Efek Harga dan Efek Biaya

3.    Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi


BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya ( Ia ) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut efisien. Bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : • Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung, diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. • Manfaat ekonomi tak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.>
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebabgai berikut :
• TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) –BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti biaya usaha

2.     Efektifitas Koperasi
Efektifitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektifitas Koperasi (EvK):
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK > 1, berarti efektif

3. Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan ( I ), jika (O > 1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
(2) Modal Koperasi

(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….


4. Analisis Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihta dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :
a. Neraca
b. Perhitungan hasil usaha (income statement)
c. Laporan arus kas (cash flow)
d. Catatan atas laporan keuangan
e. Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan


BAB XI
Peranan Koperasi di Berbagai Pasar Persaingan

Struktur Pasar
Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).

Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
• Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
• Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli



BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
 Kendala yang dihadapi masyarakat :

1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi

2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :

a. Kognisi

b. Apeksi

c. Psikomotor

3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967

· Tahapan membangun Koperasi :

a. Ofisialisasi

b. De-ofisialisasi

c. Otonomisasi

4. Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989 :

· Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi operasi.

· Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.

· Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.