Jadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini !

Sabtu, 17 Maret 2012

Pendapat Mengenai Hak & Kewajiban WNI


Menurut pendapat anda bagaimanakah hak dan kewajiban wara Negara di Indonesia ? Sudah sesuaikah dengan Undang-undang yang ada ? Dan bandingkan dengan Negara lain !

Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Jika kita lihat dari contoh hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di atas dan kita bandingkan dengan yang terjadi sebenarnya di lapangan menurut pendapat saya belum sepenuhnya terlaksana.
 Di sisi hak,  masih ada warga Negara Indonesia yang belum mendapatkan haknya. Misalnnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Di luaran sana masih banyak anak-anak yang seharusnya sekolah tetapi malah mengemis,mengamen dan lain sebagainya. Ini membuktikan bahwa belum semuanya warga Negara Indonesia mendapatkan pendidikan. Padahal pemerintah mempunyai program wajib belajar 9 tahun dan biaya pendidikan gratis. Malah akan dicanangkan program wajib belajar 12 tahun. Kita mengetahui dalam UUD 1945 Pasal 31 bahwa “Setiap warga Negara berhak  mendapat pendidikan”.  Jika kita bandingkan Indonesia dengan negara Denmark yang sangat memprioritaskan pendidikan warga negaranya, kita masih tertinggal. Oleh karena itu menurut saya, Pemerintah harus lebih serius dalam hal pendidikan dan kita sebagai warga Negara harus sadar betapa pentingnya pendidikan.

Di sisi kewajiban,  menurut pendapat saya warga Negara Indonesia masih kurang. Misalnya dalam hal membayar pajak yang merupakan salah satu kewajiban sebagai warga Negara. Tetapi masih belum sadar 100% untuk membayar pajak. Masih ada yang malas membayar pajak padahal sudah wajib pajak. Dalam UUD 1945 Pasal 23A sudah diatur yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Ini berarti setiap warga Negara Indonesia yang wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan UUD.Tapi mengapa masyrakat malas membayar pajak ? Padahal pajak digunakan untuk membiayai semua pengeluaran khusunya pembangunan. Jangan hanya menggunakan fasilitas yang diberikan tetapi tidak membayar pajak.
Jika kita bandingkan dengan Negara Singapura yang meski luas negaranya sangat kecil dibandingkan dengan Indonesia mampu menjadi Negara yang maju karena kesadaran masyarakatnya untuk membayar pajak. Ini harus menjadi contoh bagi kita yang wajib pajak tetapi belum membayar pajak untuk membayar pajak.
Oleh karena itu harus ada kesadaran setiap warga Negara betapa pentingnya pajak untuk kepentingan kita bersama.
Demikian pendapat saya tentang hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar