Jadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini !

Rabu, 18 April 2012

KASUS KETAHANAN NASIONAL : ILLEGAL LOGGING


KASUS KETAHANAN NASIONAL
“ILLEGAL LOGGING”

Salah satu kasus ketahanan nasional yang akan saya bahas adalah mengenai Illegal Logging. Illegal logging adalah meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan exploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di semua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pengangkutan kayu gelondongan, tahap pemrosesan dan tahap pemasaran; dan bahkan meliputi penggunaan cara-cara yang korup untuk mendapatkan akses ke kehutanan dan pelanggaran-pelanggaran keuangan, seperti penghindaran pajak. Pelanggaran-pelanggaran juga terjadi karena kebanyakan batas-batas administratif kawasan hutan nasional, dan kebanyakan unit-unit hutan produksi yang disahkan secara nasional yang beroperasi di dalam kawasan ini, tidak didemarkasi di lapangan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Ilegal logging dalam konsep hukum adminitrasi tidak berarti tidak mempunyai izin (dokumen-dokumen perizinan), atau memiliki izin, namun ada cacat karena tidak memenuhi legalitas formal ataupun legalitas substansial. Keduanya memiliki akibat hukum tidak sah (illegal), sehingga muncul istilah iilegal logging. Sehingga ada perbedaan antara istilah tidak berizin dan memiliki izin akan tetapi mengandung cacat yuridis.

Dari data yang dimiliki oleh World Wild Fund (WWF), Provinsi Kalimantan Barat tercatat paling tinggi tingkat kejahatan illegal logging-nya. Hinga kini ada 46 kasus yang ditangani polisi di sana. "Sebenarnya yang terjadi sekitar 100 kasus, tapi yang masuk dalam penyidikan kepolisian hanya 46 kasus," kata Agus Setyoarso, Senior Policy Advisor WWF Indonesia, Senin (22/12), di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta.

Sepanjang lima tahun terakhir, setiap tahun Indonesia kehilangan 3,6 juta hektare hutan atau seluas sekitar 13 lapangan bola per menitnya. Diperkirakan, negara kehilangan 30 juta meter kubik kayu setiap tahunnya. Dengan nilai dana hilang sebesar US$ 3 miliar. Atas tingginya kerusakan hutan di Indonesi, diperkirakan Sumatera tidak mempunyai hutan lagi dalam kurun waktu 4 tahun ke depan. Ini akan disusul oleh Kalimantan dan Papua.

Sebagai warga negara Indonesia kita harus menjaga hutan kita ini agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta dibantu oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Karena ketahanan nasional yang kuat berasal dari rakyat negara itu sendiri dan juga Pemerintahannya.


Sumber :