Jadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini !

Rabu, 28 Maret 2012

RANGKUMAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.      Latar Belakang Pendidikan  Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1.       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang reformasi masing-masing. Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.       Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Kemampuan Warga Negara
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupaka misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan nasional,kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan berkepribadian Indonesia.
e.      Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

B.      Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Haka Asasi Manusia (HAM), DAN Bela Negara.

1.       Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.       Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b.      Pengertian dan Pemahaman Bangsa
1.       Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2.       Teori Terbentuknya Negara
a.       Teori Hukum Alam
b.      Teori Ketuhanan (Islam + Kristen)
c.       Teori Perjanjian
3.       Unsur Negara
a.       Bersifat Konstitutif
b.      Bersifat Deklaratif
4.       Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

2.       Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan,penduduk sebagai warga negara, da pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI.

3.       Proses  Bangsa yang Bernegara
Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4.       Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Pasal X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28, dan 30.

5.       Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Siapakah Warga Negara ?
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk beserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.      Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat 2 menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
f.        Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Undang-undang.
g.       Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
h.      Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 mentapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
i.         Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial.

6.       Pemahaman tentang Demokrasi
a.       Konsep Demokrasi
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.       Bentuk Demokrasi
a.       Pemerintahan Monarki
b.      Pemerintahan Republik
2.       Kekuasaan dalam Pemerintahan
Dipisahkan menjadi 3, yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan pemerintahan ); dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
3.       Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a.       Dalam sistem kepartaian ada 3 sistem, yaitu :  sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.       Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
4.       Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5.       Beberapa Rumusan Pancasila
-Rumusan Mr.Muhammad Yamin di sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945
-Rumusan yang tercantum di Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
-Usulan Ir.Soekarno di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
-Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 - 16 Agustus 1950.
Dan akhirnya tersusunlah Pancasila seperti sekarang ini.
6.       Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.       Badan Pelaksana Pemerintahan
b.      Hal Pemerintahan Pusat
c.       Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
7.       Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Terdapat di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 a III tanggal 10 Desember 1948.
8.       Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falasafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
a.       Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Ini artinya bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertian dalam  Pancasila.
b.      Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Sila-sila dalam Pancasilayang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
9.       Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.       Pancasila sebagai Ideologi Negara
b.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c.       Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d.      Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara.
e.      Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
f.        Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
10.   Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.       Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
1.       Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.       Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.       Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.      Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam megejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama :
a.       Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup,
b.      Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya,
c.       Lingkungan sekitarnya

Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannyadi lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.

B.      Teori-Teori Kekuasaan
1.       Paham-paham Kekuasaan
a.       Paham Machiavelli (abad XVII)
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c.       Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
e.      Paham Lenin (abad XIX)
f.        Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2.       Teori-Teori Geopolitik
a.       Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
d.      Pandangan Ajaran Sir Harford Mackinder
e.      Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
f.        Pandangan Ajaran W. Mitchel, A. Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
g.       Ajaran Nicholas J. Spykman

C.      Ajaran Wawasan Nasional Indnesia
1.       Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideology digunakan sebagai landsan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2.       Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
3.       Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Pembahasan latar belakang filosfis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
a.       Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b.      Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c.       Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d.      Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.

D.      Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1.       Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
2.       Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
3.       Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
4.       Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan

E.       Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1.       Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undanganyang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
2.       Pengertian Wawasan Nusantara
1.       Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rkyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mancapai tujuan nasional”.
2.       Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI):
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airmya sebagai negara kepulauandengan semua aspek kehidupan yang beragam”.
3.       Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja  Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagi berikut :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragamdan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tuuan nasional”.

F.       Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1.       Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
2.       Landasan Idiil : Pancasila
3.       Landasan Konstitusional : UUD 1945

G.     Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
1.       Wadah (Contour)
2.       Isi (Content)
3.       Tata Laku (Conduct)

H.     Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

I.        Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

J.        Arah Pandang
1.       Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.       Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalamvmelaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati.

K.      Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
1.       Kedudukan
a.       Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam meyelenggarakan kehidupan nasional.
b.      Wawasan Nusantara daklam paradigma nasional dapat dapat dilihat dari stratifikasinya.
2.       Fungsi
Wawasn Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah manapun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.       Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia ang lebih megutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

L.       Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1.       Implemantasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik
2.       Implemantasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi
3.       Implemantasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam

M.    Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
1.       Menurut sifat / cara penyampaiannya : Langsung dan Tidak Langsung
2.       Menurut Metode Penyampaiannya : Keteladanan, Edukasi, Komunikasi, Integrasi.

N.     Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
1.       Pemberdayaan Masyarakat
2.       Dunia Tanpa Batas
3.       Era Baru Kapitalisme
4.       Kesadaran Warga Negara

O.     Prospek Implemantasi Wawasan Nusantara
1.       Global Paradox
2.       Borderless World dan The End of Nations State
3.       Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism
4.       Hezel Handerson dalam bukunya Buliding Win Win World
5.       Ian Marison dalam bukunya The Second Curve

P.      Keberhasilan Implementasi Wawasa Nusantara
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar