Jadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini !

Senin, 28 November 2011

PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila.

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
• berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari uraian di atas dapat kita ketahui bahwa bahwa tujuan utama koperasi yaitu mensejahterahkan para anggota khususnya dan untuk masyarakat pada umumnya, untuk itu harus ada peran aktif dari para anggota koperasi itu sendiri untuk untuk mewujudkan tujuan tersebut. Seperti apa sebenarnya kontribusi anggota koperasi untuk kesejahteraan rakyat ?

Untuk menjawab pertanyaan tesebut kita harus terlebih dahulu melihat dari kontribusi koperasi itu sendiri terhadap para anggotanya karena jika kontribusi terhadap para anggotanya itu dapat terpenuhi dengan baik dapat dikatakan koperasi itu sudah dapat mensejahterahkan anggotanya atau dapat di katakan koperasi itu akan tetap ada. Bagaimana bisa koperasi dikatakan mensejahterahkan rakyat jika mensejahterahkan anggotanya sendiri belum bisa dipenuhi. Jika koperasi itu sudah dapat mensejahterahkan anggotanya, barulah disini anggota koperasi berperan untuk memajukan rakyat. Alangkah baiknya setiap anggota koperasi memiliki sikap peduli terhadap sesama. Jangan hanya mementingkan kepentingan sendiri dan golongan tanpa memperhatikan rakyat di sekitar koperasi itu sendiri. Jika ini terjadi dapat meciptakan citra buruk koperasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Harus ada inisiatif dan tindakan yang mesti dilakukan para anggota koperasi untuk memajukan kesejahtraan rakyat agar pemerataan ekonomi rakyat dapat meningkat. Jika sifat ini dimiliki oleh setiap anggota koperasi bisa dikatakan koperasi itu akan maju dan akan selalu eksis di masyarakat itu. 

Ada beberapa faktor pembeda yang meyebabkan koperasi dapat tetap eksis dengan koperasi yang sudah tidak berfungsi bahkan telah ditutup (http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm), yaitu :

1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
Masyarakat yang sadar akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri merupakan prasyarat bagi keberadaan koperasi. Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’ atau secara ‘bottom-up’. Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut. 

2. Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
Koperasi pada dasarnya merupakan suatu cita-cita yang diwujudkan dalam bentuk prinsip-prinsip dasar. Wujud praktisnya, termasuk struktur organisasinya, sangat ditentukan oleh karakteristik lokal dan anggotanya. Dengan demikian format organisasi tersebut akan mencari bentuk dalam suatu proses perkembangan sedemikian sehingga akhirnya akan diperoleh struktur organisasi, termasuk kegiatan yang akan dilakukannya, yang paling sesuai dengan kebutuhan anggota. Pengalaman pengembangan KUD dengan format yang seragam justru telah menimbulkan ketergantungan yang tinggi terhadap berbagai faktor eksternal, sedangkan KUD yang berhasil bertahan justru adalah KUD yang mampu secara kreatiif dan sesuai dengan kebutuhan anggota dan masyarakat mengembangkan organisasi dan kegiatannya. 

3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi.
Faktor pembeda koperasi dengan lembaga usaha lain adalah bahwa dalam koperasi terdapat nilai-nilai dan prinsip yang tidak terdapat atau tidak dikembangkan secara sadar dalam organisasi lain. Oleh sebab itu pemahaman atas nilai-nilaI koperasi : keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat; seharusnya merupakan pilar utama dalam perkembangan suatu koperasi. Pada gilirannya kemudian nilai dan prinsip itulah yang akan menjadi faktor penentu keberhasilan koperasi. Sehingga salah satu faktor fundamental bagi keberadaan koperasi ternyata adalah jika nilai dan prinsip koperasi tersebut dapat dipahami dan diwujudkan dalam kegiatan organisasi. Disadari sepenuhnya bahwa pemahaman nilai-nilai tersebut tidak dapat terjadi dalam “semalam”, tetapi melalui suatu proses pengembangan yang berkesinambungan setahap demi setahap terutama dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi dengan tetap memberikan tempat bagi perkembangan aspirasi lokal yang spesifik menyangkut implementasi bahkan pengayaan (enrichment) dari nilai-nilai koperasi yang universal tersebut. Dengan demikian proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi akan menjadi salah satu faktor penentu keberadaan koperasi. 

4. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.

5. Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :
a. luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
b. berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
c. berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
d. biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non-koperasi, dan.
e. mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar