Jadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini !

Kamis, 13 Oktober 2011

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI INDONESIA


Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat . Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran orang per orang.
 Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan 
1)        Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2)       Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3)       Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4)       Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Selain itu ada 5 hal pokok yang harus diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak menjadi wacana saja, yaitu :
  1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
  2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
  3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
  4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
  5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Koperasi dapat membantu terlaksanya sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Apa sebenranya koperasi itu ? Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jika kita lihat di sistem ekonomi kerakyatan dan koperasi ada suatu kesaman yaitu berasas kekeluargaan. Oleh karena itu sistem ekonomi melalui gerakan koperasi dapat dijadikan suatu cara meralisasikan sistem ekonomi kerakyatan itu sendiri. Tujuan didirikannya koperasi adalah mensejahterahkan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di koperasi tidak mengenal laba melainkan SHU (SIsa Hasil Usaha). Jadi para anggota koperasi akan mendapatkan SHU dalam suatu periode tertentu. Sistem ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi ini sangat membantu dan mensejahterahkan keadaan ekonomi   anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Masyarakat yang kurang mampu di Indonesia sangat terbantu dengan adanya koperasi. Misalkan adanya koperasi simpan pinjam yang bunganya sangat rendah dan koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah. Jadi kesimpulan yang dapat di ambil dalam tulisan ini yaitu sistem ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi sangat membantu dan dapat mensejahtrahkan anggotanya dan masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar